Pada Hari Raya Idul adha, Kaum Islam di Seluruh Dunia Melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Namun, timbul pertanyaan di golongan masyarakat mengenai hukum menjual daging hewan qurban menurut syariat Islam. Para Ulama dan حَبِيْب setuju bahwa terdapat perbedaan hukum antara pihak yang ber qurban dan penerima daging qurban terkait penjualan daging tersebut, sehingga penting untuk memahami batasan dan ketentuan yang berlaku sehingga ibadah qurban tetap sah dan diterima.
Larangan menjual daging qurban bagi shohibul qurban
Dalam Islam, shohibul qurban di larang menjual bagian apa pun dari hewan qurban yang telah disembelih, termasuk daging, kulit, kaki, dan bagian lainnya. Larangan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh ( عَلِيّ بْن أَبِي طَالِب )Ali bin Abi Thalib :
“Rasulullah SAW me’merintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya (jika ada). Dan beliau memerintahkanku agar aku tidak memberikan sedikit pun dari hewan qurban kepada tukang sembelih (sebagai upah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa seluruh bagian hewan qurban harus disedekahkan atau dibagikan, bukan dijual atau dijadikan upah. Tujuan utama dari ibadah qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan membantu sesama, bukan untuk mencari keuntungan materi.
